Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan dapat menolak menerbitkan
Surat Persetujuan Berlayar atau mencabut Surat Persetujuan Berlayar yang sudah diterbitkan.
(2) Penolakan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau pencabutan Surat Persetujuan Berlayar yang sudah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Koreksi Anda
