Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, sub agen yang ditunjuk, atau perusahaan bongkar muat dapat melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak dengan menggunakan kode billing dari aplikasi untuk penyelenggaraan, pembayaran/penyetoran, penerimaan negara bukan pajak yang diteruskan melalui Inaportnet dan/atau sistem INDONESIA National Single Window.
(2) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
menerima notifikasi persetujuan keberangkatan kapal.
(3) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, sub agen yang ditunjuk, atau perusahaan bongkar muat yang tidak melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak tidak mendapat Surat Persetujuan Berlayar.
Koreksi Anda
