Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Kapal asing yang dalam proses ganti bendera, pemberitahuan keberangkatan Kapal disampaikan pada saat bendera Kapal telah berganti menjadi bendera INDONESIA. (2) Pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh agen umum atau sub agen yang ditunjuk. (3) Untuk kapal yacht yang dalam proses ganti bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan keberangkatan Kapal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda