Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan Kapal yang dioperasikannya atau diageninya kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Penyampaian pemberitahuan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet. (3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penyelenggaraan angkutan laut.
Koreksi Anda