Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kapal Keluar dilakukan melalui proses: a. penyampaian pemberitahuan keberangkatan Kapal; b. penerbitan surat perintah kerja pandu tunda; c. permohonan olah gerak Kapal; d. pembayaran penerimaan negara bukan pajak; e. permohonan Surat Persetujuan Berlayar; dan/atau f. penyampaian laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (2) Pelayanan Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dilakukan melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window.
Koreksi Anda