Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kapal Keluar dilakukan melalui proses:
a. penyampaian pemberitahuan keberangkatan Kapal;
b. penerbitan surat perintah kerja pandu tunda;
c. permohonan olah gerak Kapal;
d. pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
e. permohonan Surat Persetujuan Berlayar; dan/atau
f. penyampaian laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal.
(2) Pelayanan Kapal Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dilakukan melalui:
a. alamat domain Inaportnet; atau
b. alamat domain Lembaga National Single Window.
Koreksi Anda
