Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus yang melaksanakan pemanduan dan/atau penundaan Kapal harus melaporkan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan segera setelah Kapal bergerak pindah.
Koreksi Anda