Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan pindah tempat tambat atau labuh dilakukan melalui pengajuan permohonan pindah tempat tambat atau labuh.
Koreksi Anda