Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal dan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau pengelola kegiatan pemanfaatan garis pantai menyampaikan perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Perubahan rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketersediaan tempat tambat.
Koreksi Anda