Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk mengajukan permohonan olah gerak Kapal kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan
mengunggah dokumen melalui Inaportnet.
(3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang persetujuan kegiatan Kapal.
(4) Ketentuan pengajuan permohonan olah gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal yang bersandar langsung dan/atau Kapal yang beroperasi dengan sistem window.
Koreksi Anda
