Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana pelayanan dan operasi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) data dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi
penetapan pelayanan Kapal.
(4) Notifikasi penetapan pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Koreksi Anda
