Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet.
(2) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bongkar muat.
Koreksi Anda
