Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan Kapal yang dioperasikan atau diageninya kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perusahaan angkutan laut nasional;
b. pelaksana kegiatan angkutan laut khusus; dan
c. perusahaan angkutan laut Pelayaran-Rakyat.
(3) Penyampaian pemberitahuan kedatangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Inaportnet.
(4) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penyelenggaraan angkutan laut.
Koreksi Anda
