Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kapal Masuk dilakukan melalui proses: a. penyampaian pemberitahuan kedatangan Kapal; b. penyampaian rencana kegiatan bongkar muat; c. penyampaian rencana pelayanan dan operasi Kapal; d. penetapan pelayanan Kapal; e. penetapan pemanduan dan/atau penundaan Kapal; f. permohonan olah gerak Kapal; dan g. penyampaian laporan realisasi pemanduan dan/atau penundaan Kapal. (2) Pelayanan Kapal Masuk untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dilakukan melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window.
Koreksi Anda