Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pengguna yang diajukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang perseorangan dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan memberikan hak akses Inaportnet.
(4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.
Koreksi Anda
