Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hak akses bagi orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diajukan melalui registrasi pengguna. (2) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor bagi Nakhoda berkewarganegaraan asing; d. alamat email pribadi; e. usulan username dan password; dan f. nama penyelenggara pelabuhan tempat registrasi diajukan. (3) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah Kartu Tanda Penduduk atau paspor.
Koreksi Anda