Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hak akses bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diajukan melalui: a. registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha; dan b. registrasi pengguna. (2) Registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyampaian data Badan Usaha kepada penyelenggara pelabuhan untuk dijadikan database pada Inaportnet. (3) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyampaian data pimpinan Badan Usaha atau karyawan yang ditunjuk oleh Badan Usaha kepada penyelenggara pelabuhan guna mendapatkan persetujuan username dan password untuk akses ke Inaportnet.
Koreksi Anda