Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan hak akses; dan b. pencabutan hak akses. (2) Pembekuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah pemegang hak akses terindikasi melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki. (3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah pemegang hak akses terbukti melakukan penyalahgunaan hak akses yang dimiliki.
Koreksi Anda