Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Inaportnet dapat mengajukan permohonan pembatalan layanan kepada penyelenggara pelabuhan.
(2) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan pembatalan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan pembatalan layanan.
(5) Notifikasi persetujuan pembatalan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Koreksi Anda
