Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Inaportnet dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. (2) Penerapan Inaportnet yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tata cara pelayanan Kapal melalui Inaportnet dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda