Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
Penerapan Inaportnet untuk pelayanan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikolaborasikan dengan sistem pada
Lembaga National Single Window, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Usaha Pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
