Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal memberikan pelayanan Kapal melalui Inaportnet. (2) Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal. (3) Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggara pelabuhan; dan b. distrik navigasi. (4) Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. Pelabuhan dan area labuhnya yang belum diusahakan secara komersial; b. terminal dan area labuhnya; c. Terminal Khusus dan area labuhnya; d. Terminal untuk Kepentingan Sendiri; e. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; dan f. pemanfaatan garis pantai. (5) Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan: a. Kapal Masuk; b. perpanjangan masa tambat atau labuh; c. pindah tempat tambat atau labuh; d. Kapal Keluar; dan e. pembatalan. (6) Menteri MENETAPKAN tata cara penetapan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pelayanan Kapal melalui Inaportnet. (7) Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal yang melaksanakan pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda