Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
2. Koordinator Wilayah Angkutan Udara Perintis adalah kepala unit penyelenggara bandar udara yang ditunjuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis pada wilayah yang ditentukan.
3. Pelaksana Angkutan Udara Perintis adalah badan usaha Angkutan Udara atau pemegang izin kegiatan angkutan udara yang melayani Angkutan Udara Perintis melalui proses tender.
4. Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis adalah besaran nilai uang dalam bentuk tarif untuk
penumpang pada rute Angkutan Udara Perintis yang ditetapkan.
5. Pajak adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
6. Iuran Wajib Pesawat Udara adalah asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
7. Waktu Tempuh adalah waktu yang dibutuhkan oleh pesawat udara untuk tiap penerbangan yang dihitung sejak pesawat udara meninggalkan tempat parkir pesawat (block off) sampai dengan melakukan parkir di apron (block on).
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.