Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan
Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 638), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.