Pasal 1
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan dalam berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan secara efesien dan efektif, kepada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id
Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan diberikan pelimpahan wewenang dan tugas untuk melaksanakan koordinasi di daerah.
(2) Daftar Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.