Pasal 1
(1) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran merupakan unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran.