Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan kegiatan operasional tertentu dan/atau
2016, No.
tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Penyedia Jasa Penerbangan adalah Unit Kerja atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan operasional di bidang penerbangan.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. Kepala Balai adalah Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.