Pasal 1
Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor pm-72 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.