Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi merupakan pedoman
pelayanan yang wajib dilakukan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.