Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi khusus, Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan penerbitan sertifikat baru dengan masa berlaku tidak dihitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya.
(2) Penerbitan sertifikat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kapal yang berhenti beroperasi dan ditempatkan dalam lokasi khusus atau tempat yang telah ditentukan untuk jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Syahbandar;
b. Kapal yang tidak beroperasi karena ditahan atas perintah pengadilan; atau
c. Kapal tidak beroperasi dalam waktu yang lama karena adanya perbaikan besar atau modifikasi.
(3) Dalam hal Kapal laid up sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari menteri.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan pemberian persetujuan laid up kepada Direktur Jenderal.
(5) Pengajuan persetujuan laid up sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
