Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, untuk Kapal Penumpang diterbitkan setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sementara atau selesai dilakukan pemeriksaan pembaharuan.
(2) Masa berlaku sertifikat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Selesainya Pemeriksaan pada saat pemeriksaan pertama.
(3) Dalam hal sertifikat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah habis masa berlaku dapat diperbaharui dengan masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan apabila telah memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan pembaharuan.
Koreksi Anda
