Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, diterbitkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan pertama.
(2) Masa berlaku sertifikat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tanggal Selesainya Pemeriksaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
