Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sertifikat Kapal hilang/musnah atau sertifikat Kapal rusak, Direktur Jenderal dapat menerbitkan sertifikat Kapal dengan masa berlaku sama dengan sertifikat lama.
(2) Sertifikat Kapal yang hilang/musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan kepolisian.
Koreksi Anda
