Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap Kapal dalam hal: a. terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan sertifikat pencegahan pencemaran Kapal; b. terjadi kecelakaan Kapal; c. adanya perbaikan, perubahan sistem, pergantian peralatan, penambahan peralatan atau perlengkapan; d. terjadi perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan dan permesinan di Kapal; e. revalidasi sertifikat; f. perpanjangan waktu pelaksanaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal; g. sertifikat Kapal kutub telah habis masa berlakunya; atau h. pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain
Koreksi Anda