Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap Kapal dalam hal:
a. terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan sertifikat pencegahan pencemaran Kapal;
b. terjadi kecelakaan Kapal;
c. adanya perbaikan, perubahan sistem, pergantian peralatan, penambahan peralatan atau perlengkapan;
d. terjadi perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan dan permesinan di Kapal;
e. revalidasi sertifikat;
f. perpanjangan waktu pelaksanaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal;
g. sertifikat Kapal kutub telah habis masa berlakunya; atau
h. pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain
Koreksi Anda
