Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal secara mengapung dengan menggunakan metode UWILD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Ketujuh Pemeriksaan Tambahan
Koreksi Anda
