Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan bagian luar dasar untuk Kapal Barang tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat
(4), status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi sertifikat.
(2) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan.
(3) Dalam hal persyaratan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, status sertifikat Kapal dilakukan pengukuhan sertifikat.
(4) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan bagian luar dasar Kapal tidak dilaksanakan sampai jatuh tempo pemeriksaan tahunan.
Koreksi Anda
