Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilaksanakan pada bagian di bawah air dan bagian terkait untuk memastikan Kapal memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal dan sesuai tujuan operasional Kapal. (2) Pemeriksaan bagian terkait pada bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan pada bagian Kapal yang hanya bisa dilakukan pada saat Kapal pengedokan atau saat Kapal mengapung. (3) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan dalam periode 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan. (5) Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan. (6) Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi: a. pada saat jatuh tempo Selang Waktu pemeriksaan tahunan ketiga atau pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, Kapal tidak berada di pelabuhan atau tempat yang memungkinkan untuk dilaksanakan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari galangan yang menyatakan fasilitas galangan telah disiapkan; b. pada saat jatuh tempo Selang Waktu pemeriksaan tahunan ketiga atau pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, Kapal berlayar dengan pelayaran jarak dekat dari jarak pelabuhan keberangkatan hingga ke pelabuhan tujuan atau perjalanan balik tidak lebih dari 1000 (seribu) mil laut yang dibuktikan dengan rencana pengoperasian Kapal dan surat persetujuan berlayar; atau c. pada saat jatuh tempo Selang Waktu pemeriksaan tahunan ketiga atau pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, galangan yang telah ditunjuk untuk pemeriksaan bagian luar dasar Kapal tidak tersedia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari galangan yang telah ditunjuk, yang menyatakan fasilitas galangan tidak tersedia. (8) Salah satu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pada saat atau setelah pemeriksaan tahunan keempat, bersamaan dengan pemeriksaan pembaharuan dari sertifikat konstruksi keselamatan Kapal Barang, atau sertifikat keselamatan Kapal Barang. (9) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar kapal dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ayat (7) harus mendapat pesetujuan Menteri. (10) Menteri sebagaimana dimaksud ayat (9) mendelegasikan pemberian persetujuan penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dalam kondisi tertentu kepada Direktur Jenderal. (11) Tata cara pengajuan persetujuan Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda