Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam Selang Waktu kedua atau dalam Selang Waktu ketiga.
(2) Pemeriksaan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan pada pemeriksaan tahunan kedua atau pemeriksaan tahunan ketiga.
(3) Untuk keselamatan konstruksi Kapal Barang, pemeriksaan antara dapat dilaksanakan secara bersamaan pada pemeriksaan tahunan kedua, pemeriksaan tahunan ketiga, atau diantara pemeriksaan tahunan kedua dan pemeriksaan tahunan ketiga.
(4) Dalam hal diperlukan pemeriksaan lebih lengkap untuk bagian lambung dan permesinan pada pemeriksaan antara, dapat menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi melalui skema survei berkelanjutan.
(5) Apabila pemeriksaan antara tidak dilaksanakan dalam Selang Waktu, status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi.
(6) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan.
(7) Dalam hal persyaratan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi maka status sertifikat Kapal dipulihkan kembali melalui pengukuhan sertifikat.
(8) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan antara tidak dilaksanakan sampai Selang Waktu pemeriksaan tahunan keempat.
Paragraf kelima Pemeriksaan Pembaharuan
Koreksi Anda
