Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dilaksanakan dalam Selang Waktu.
(2) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan sertifikat;
b. pemeriksaan visual; dan
c. pengujian peralatan.
(3) Apabila pemeriksaan tahunan tidak dilaksanakan dalam Selang Waktu, status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi sertifikat.
(4) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan.
(5) Dalam hal persyaratan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, status sertifikat Kapal dipulihkan kembali melalui pengukuhan sertifikat.
(6) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan tahunan tidak dilaksanakan sampai dengan Selang Waktu berakhir.
Paragraf Ketiga Pemeriksaan Berkala
Koreksi Anda
