Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan sebelum diterbitkan sertifikat Kapal untuk pertama kali. (2) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sebelum Kapal beroperasi untuk Kapal bangunan baru dalam negeri; b. penyesuaian persyaratan berdasarkan ketentuan internasional atau ketentuan nasional terhadap Kapal bangunan lama atau Kapal yang sudah beroperasi; c. dalam hal terjadi perubahan daerah pelayaran Kapal yang semula daerah pelayaran lokal atau daerah pelayaran perairan INDONESIA menjadi daerah pelayaran semua lautan; d. Kapal penggunaan bendera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Kapal berganti bendera; atau f. Kapal yang mengalami perombakan. (3) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. dokumen perencanaan, diagram, spesifikasi, perhitungan dan dokumen teknis lainnya untuk memverifikasi struktur, permesinan, dan perlengkapan memenuhi ketentuan pada bidang yang terkait dengan sertifikat yang akan diterbitkan; b. struktur, permesinan, dan perlengkapan untuk memastikan material, scantling konstruksi dan pengaturan sesuai dengan dokumen perencanaan, diagram, spesifikasi, perhitungan dan dokumen teknis lainnya yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sertifikat eksisting untuk Kapal lama, sertifikat peralatan, buku catatan, manual operasi, dan prosedur serta dokumen dalam persyaratan sesuai dengan sertifikat yang berada di atas Kapal. (4) Persyaratan untuk pemeriksaan pertama harus dilengkapi dengan: a. gambar rencana atau desain Kapal; b. rincian data Kapal (ship particulars); c. pembebasan yang diberikan; dan/atau d. persyaratan khusus terkait jenis sertifikat yang sedang dilakukan pemeriksaan. Paragraf Kedua Pemeriksaan Tahunan
Koreksi Anda