Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan;
c. pemeriksaan antara;
d. pemeriksaan periodik; dan
e. pemeriksaan pembaharuan.
(2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan:
a. sertifikat Kapal kutub untuk jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal; atau
b. sertifikat internasional pencegahan pencemaran minyak dan sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari pengangkutan barang curah beracun sebagai tambahan untuk jenis pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal.
(3) Pemeriksaan pada penerbitan sertifikat Kapal kutub untuk jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan Keselamatan Kapal.
(4) Sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikukuhkan terlebih dahulu sebelum penerbitan sertifikat Kapal kutub untuk jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal.
(5) Pemeriksaan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
