Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan pembaharuan; atau e. pemeriksaan tambahan, sesuai dengan sertifikat dari negara bendera asal. (2) Pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan: a. Kapal terpelihara dengan baik; dan b. Kapal tidak mengalami perubahan terhadap struktur, permesinan, dan perlengkapan. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta salinan sertifikat dan/atau salinan laporan pemeriksaan Kapal kepada pemerintah negara bendera asal sebelum pelaksanaan proses ganti bendera Kapal dari aspek keselamatan perlengkapan dan pemenuhan kondisi garis muat. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan sertifikat Kapal baru dengan masa berlaku sesuai sertifikat dari negara bendera asal. (5) Penerbitan sertifikat Kapal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan data yang terdapat pada sertifikat negara bendera asal sebagai pertimbangan. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal atau oleh Organisasi Yang Diakui yang merupakan anggota Perhimpunan Badan-Badan Klasifikasi Internasional atau Biro klasifikasi INDONESIA. Paragraf Ketujuh Pemeriksaan untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub
Koreksi Anda