Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sesuai koda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; dan d. pemeriksaan pembaharuan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan: a. sertifikat internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah; b. sertifikat internasional pengangkutan gas cair curah; atau c. sertifikat keselamatan personel industri. (3) Pemeriksaan sesuai koda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf keenam Pemeriksaan Kapal yang Berganti Bendera dari Negara Lain
Koreksi Anda