Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan manajemen air balas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan pembaharuan; dan e. pemeriksaan tambahan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan: a. sertifikat internasional manajemen air balas Kapal; atau b. sertifikat nasional manajemen air balas Kapal. (3) Pemeriksaan manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Kelima Pemeriksaan sesuai Koda
Koreksi Anda