Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat Kapal yang masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat;
b. masa berlaku sertifikat yang baru menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat klasifikasi yang bersifat permanen;
c. untuk Kapal yang sedang melakukan laid up sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mendapatkan persetujuan laid up berdasarkan Peraturan Menteri ini;
dan
d. Kapal Operasional Khusus yang beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mendapatkan persetujuan umur lelah konstruksi Kapal berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
