Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Teks Saat Ini
Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk:
a. Kapal perang;
b. Kapal pengangkut tentara;
c. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga;
d. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional;
e. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan
f. Kapal penangkap ikan.
Koreksi Anda
