Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk: a. Kapal perang; b. Kapal pengangkut tentara; c. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga; d. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional; e. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan f. Kapal penangkap ikan.
Koreksi Anda