Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada keadaan tertentu seperti: a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7% (tujuh persen); atau b. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda