Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada keadaan tertentu seperti:
a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7% (tujuh persen); atau
b. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda
