Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga atas tarif penumpang dan/atau tarif muatan barang angkutan laut perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan surat permohonan pemberian potongan harga kepada Pelaksana Angkutan Laut Perintis dengan melampirkan salinan kartu identitas.
(2) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi sebagai berikut:
a. nama pemohon;
b. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan;
c. tanggal keberangkatan dan/atau kepulangan;
d. jumlah orang dan/atau jenis dan berat muatan barang; dan
e. kegiatan atau tujuan.
(3) Surat permohonan pemberian potongan harga atas tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis kepada Direktur Jenderal.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hasil evaluasi diterima terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan pemberian potongan harga atas tarif angkutan laut perintis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Perintis.
(7) Pelaksana Angkutan Laut Perintis wajib melaporkan realisasi jumlah penumpang yang diangkut berdasarkan persetujuan potongan harga atas tarif kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
