Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Angkutan Laut Perintis dapat memberikan potongan harga sebesar 100% (seratus persen) atas tarif penumpang angkutan laut perintis dan/atau tarif muatan barang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan dalam keadaan tertentu.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. operasi pencarian dan pertolongan;
b. bencana alam atau bencana non-alam; dan
c. bantuan kemanusiaan.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada penetapan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
