Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk hasil perhitungan Tarif Angkutan Laut Perintis dengan nilai Rp1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp999,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dilakukan pembulatan nominal ke atas menjadi Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Koreksi Anda