Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan untuk kegiatan usaha tanpa penggunaan ruangan.
(2) Penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen).
(3) Penggunaan catu daya listrik kurang dari 1 (satu) bulan, tarif yang dikenakan sebesar Rp8.350,00 (delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per hari dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen).
(4) Permintaan penggunaan catu daya listrik melebihi kapasitas voltase listrik kapal terpasang, akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp65.500,00 (enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen).
Koreksi Anda
